Larangan Kendaraan Berplat Nomor B Masuk Bandung dan Bogor Tidak Logis
Kebijakan Walikota Bandung dan Bogor yang melarang kendaraan bernomor polisi Jakarta (plat B) masuk ke dua wilayah tersebut setiap akhir pekan, perlu dikaji mendalam. Yang dipertanyakan apakah kendaraan yang sudah mendapatkan surat-surat formal dan berlaku untuk seluruh wilayah NKRI masih dibatasi untuk wilayah tertentu.
“Pemahaman saya, dalam UU Lalu Lintas itu mengatur kendaraan berlaku secara nasional. Itu asas atau prinsipnya, sehingga kalau mengeluarkan peraturan itu, harus diumumkan secara nasional apakah bertentangan dengan UU atau tidak,” kata anggota DPR Yoseph Umarhadi di Jakarta, Selasa (23/9)
Ditemui menjelang Rapat Paripurna, anggota Komisi V yang membidangi masalah transportasi ini mengatakan, kebijakan yang akan dilakukan kedua Pimpinan Daerah Bogor dan Bandung ini harus dikaji secara mendalam dulu. Dikatakannya, negara kita adalah NKRI sehingga tidak bisa serta merta melarang kendaraan tanpa suatu legalitas yang kuat, baik itu peraturan daerah, pusat atau UU, memasuki ke suatu wilayah. “Yang jelas mengkategorikan kendaraan itu berlaku secara nasional,” katanya.
Dia mengkhawatirkan, kalau nanti Pemda DKI melarang masuknya kendaraan yang bukan bernomor polisi Jakarta (plat B) ke Jakarta, akan menjadi repot. Bahkan lanjutnya, kebijakan itu bisa menimbulkan gejolak sosial yang tidak diharapkan.
Lebih lanjut Yoseph mengatakan, kalau soal pembatasan kendaraan karena Bogor dan Bandung sudah padat dan menimbulkan kemacetan parah, perlu aturan yang komprehensif. Namanya peraturan itu harus berlaku secara adil dan secara nasional. “Kalau larangan kendaraan plat B masuk Bogor dan Bandung, bagaimana dengan kendaraan plat nomor lain misalnya dari Banten (plat nomor A) bagaimana?. Jadi sama sekali tidak logis,” tegas Yoseph menegaskan. (mp)/foto:iwan armanias/parle/iw.